Ipah Jaya Apps

KUH Pidana Indonesia 1.1
Ipah Jaya
Hukum pidana merupakan bagian dari hukumpublik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidanamateriil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengaturtentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana(sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diaturdalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Hukum pidana formilmengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia,pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).Semoga bermanfaat..Criminal law is part ofpublic law. The criminal law is divided into two parts, namely thecriminal law of material and formal criminal law. Material criminallaw governing the determination of criminal acts, criminal, and thecriminal (sanctions). In Indonesia, the material criminal lawarrangements stipulated in the Criminal Procedure Law (CriminalCode). Formal criminal law regulates the implementation ofsubstantive criminal law. In Indonesia, the setting formal criminallaw has been enacted by Law No. 8 of 1981 on criminal procedurallaw (Criminal Code).Hope it is useful..
UU Tentang Hak Cipta 1.1
Ipah Jaya
Indonesia sebagai negara kepulauan memilikikeanekaragaman seni dan budaya yang sangat kaya. Hal itu sejalandengan keanekaragaman etnik, suku bangsa, dan agama yang secarakeseluruhan merupakan potensi nasional yang perlu dilindungi.Kekayaan seni dan budaya itu merupakan salah satu sumber dari karyaintelektual yang dapat dan perlu dilindungi oleh undang-undang.Kekayaan itu tidak semata-mata untuk seni dan budaya itu sendiri,tetapi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan di bidangperdagangan dan industri yang melibatkan para Penciptanya. Dengandemikian, kekayaan seni dan budaya yang dilindungi itu dapatmeningkatkan kesejahteraan tidak hanya bagi para Penciptanya saja,tetapi juga bagi bangsa dan negara.Indonesia telah ikut serta dalam pergaulan masyarakat dunia denganmenjadi anggota dalam Agreement Establishing the World TradeOrganization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects ofIntellectual Property Rights (Persetujuan tentang Aspek-aspekDagang Hak Kekayaan Intelektual), selanjutnya disebut TRIPs,melalui Undang- undang Nomor 7 Tahun 1994. Selain itu, Indonesiajuga meratifikasi Berne Convention for the Protection of Artisticand Literary Works (Konvensi Berne tentang Perlindungan Karya Senidan Sastra) melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 danWorld Intellectual Property Organization Copyrights Treaty(Perjanjian Hak Cipta WIPO), selanjutnya disebut WCT, melaluiKeputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.Saat ini Indonesia telah memiliki Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undangNomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor12 Tahun 1997 yang selanjutnya disebut Undang-undang Hak Cipta.Walaupun perubahan itu telah memuat beberapa penyesuaian pasal yangsesuai dengan TRIPs, namun masih terdapat beberapa hal yang perludisempurnakan untuk memberi perlindungan bagi karya-karyaintelektual di bidang Hak Cipta, termasuk upaya untuk memajukanperkembangan karya intelektual yang berasal dari keanekaragamanseni dan budaya tersebut di atas. Dari beberapa konvensi di bidangHak Kekayaan Intelektual yang disebut di atas, masih terdapatbeberapa ketentuan yang sudah sepatutnya dimanfaatkan. Selain itu,kita perlu menegaskan dan memilah kedudukan Hak Cipta di satu pihakdan Hak Terkait di lain pihak dalam rangka memberikan perlindunganbagi karya intelektual yang bersangkutan secara lebih jelas.Semoga Bermanfaat...The Indonesianarchipelago has a diversity of art and culture is very rich. Thisis in line with the diversity of ethnicity, race, and religion as awhole is a national potential that needs to be protected. Thewealth of art and culture is one source of intellectual work thatcan and should be protected by law. Wealth is not solely to the artand culture itself, but can be used to improve the capabilities inthe field of trade and industry that involves the Creator. Thus,the wealth of art and culture that protected it could improve thewell-being not only for the Creator, but also to the nation.Indonesia has participated in the association world community tobecome members of the Agreement Establishing the World TradeOrganization (the Agreement Establishing the World TradeOrganization) which include the Agreement on Trade Related Aspectsof Intellectual Property Rights (Agreement on Aspects of TradeIntellectual Property Rights), hereinafter called TRIPS, throughLaw No. 7 of 1994. In addition, Indonesia also ratified the BerneConvention for the Protection of Literary and Artistic Works (theBerne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works)through Presidential Decree No. 18 of 1997 and the WorldIntellectual Property Organization Copyrights Treaty (WIPOCopyright Treaty), hereinafter referred to as WCT, throughPresidential Decree No. 19 of 1997.Currently, Indonesia has had Law No. 6 of 1982 on Copyright asamended by Act No. 7 of 1987 and last amended by Law No. 12 of1997, hereinafter called the Copyright Act. Although the change wasalready contained some adjustment clause in accordance with TRIPs,but there are still some things that need to be refined to provideprotection for intellectual works in the field of Copyright,including efforts to promote the development of intellectual workthat comes from the diversity of art and culture are in above. Ofthe several conventions in the field of intellectual propertyrights mentioned above, there are some provisions that have beenduly utilized. In addition, we need to affirm and sort positionCopyright in one hand and Related Rights on the other hand in orderto provide protection for the related intellectual work moreclearly.Hope it is useful...
UU Tentang Jabatan Notaris 1.1
Ipah Jaya
Notaris adalah pejabat umum yang berwenanguntuk membuat akta otentik sejauh pembuatan akta otentik tertentutidak dikhususkan bagi pejabat umum lainnya. Pembuatan akta otentikada yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangkamenciptakan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum. Selainakta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris, bukan sajakarena diharuskan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi jugakarena dikehendaki oleh pihak yang berkepentingan untuk memastikanhak dan kewajiban para pihak demi kepastian, ketertiban, danperlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan sekaligus bagimasyarakat secara keseluruhan.Akta otentik pada hakikatnya memuat kebenaran formal sesuai denganapa yang diberitahukan para pihak kepada Notaris. Namun, Notarismempunyai kewajiban untuk memasukkan bahwa apa yang termuat dalamAkta Notaris sungguh-sungguh telah dimengerti dan sesuai dengankehendak para pihak, yaitu dengan cara membacakannya sehinggamenjadi jelas isi Akta Notaris, serta memberikan akses terhadapinformasi, termasuk akses terhadap peraturan perundang-undanganyang terkait bagi para pihak penandatangan akta. Dengan demikian,para pihak dapat menentukan dengan bebas untukmenyetujui atau tidak menyetujui isi Akta Notaris yang akanditandatanganinya.Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Jabatan Notarisyang kini berlaku sebagian besar masih didasarkan pada peraturanperundang- undangan peninggalan zaman kolonial Hindia Belanda dansebagian lagimerupakan peraturan perundang-undangan nasional, yaitu:Reglement Op Het Notaris Ambt in Indonesie (Stb.1860:3) sebagaimanatelah diubah terakhir dalam Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor101;2. Ordonantie 16 September 1931 tentang Honorarium Notaris;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1954 tentang Wakil Notaris dan WakilNotaris Sementara (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 101, TambahanLembaran Negara Nomor 700);Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan AtasUndang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 34, TambahanLembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4379); danPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1949 tentangSumpah/Janji Jabatan Notaris.Berbagai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tersebutsudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukummasyarakat Indonesia. Oleh karena itu, perlu diadakan pembaharuandan pengaturan kembali secara menyeluruh dalam satu undang-undangyang mengatur tentang jabatan notaris sehingga dapat tercipta suatuunifikasi hukum yang berlaku untuk semua penduduk di seluruhwilayah negara Republik Indonesia. Dalam rangka mewujudkanunifikasi hukum di bidang kenotariatan tersebut, dibentukUndang-Undang tentang Jabatan Notaris.Dalam Undang-Undang ini diatur secara rinci tentang jabatan umumyang dijabat oleh Notaris, sehingga diharapkan bahwa akta otentikyang dibuat oleh atau di hadapan Notaris mampu menjamin kepastian,ketertiban, dan perlindungan hukum. Mengingat Akta Notaris sebagaiakta otentik merupakan alat bukti tertulis yang terkuat danterpenuh, dalam Undang- Undang ini diatur tentang bentuk dan sifatAkta Notaris, serta tentang Minuta Akta, Grosse Akta, dan SalinanAkta, maupun Kutipan Akta Notaris.Sebagai alat bukti tertulis yang terkuat dan terpenuh, apa yangdinyatakan dalam Akta Notaris harus diterima, kecuali pihak yangberkepentingan dapat membuktikan hal yang sebaliknya secaramemuaskan di hadapan persidangan pengadilan. Fungsi Notaris di luarpembuatan akta otentik diatur untuk pertama kalinya secarakomprehensif dalam Undang-Undang ini. Demikian pula ketentuantentang pengawasan terhadap pelaksanaan jabatanSemoga bermanfaat..Notary is a publicofficial who is authorized to make the authentic act in so far ascertain authentic deed is not reserved for other public officials.No authentic deed required by the legislation in order to createcertainty, order, and legal protection. In addition to an authenticdeed made by or in the presence of a Notary, not only because it isrequired by legislation, but also as desired by the partiesconcerned to ensure the rights and obligations of the parties forthe sake of certainty, order, and legal protection for interestedparties as well as for society as a whole.Authentic document essentially contains the formal correctnessnotified in accordance with what the parties to the Notary.However, Notary has the obligation to incorporate that what iscontained in the Notarial Deed seriously understood and inaccordance with the will of the parties, that is the way to read itso that it becomes clear the contents of Deed, as well as providingaccess to information, including access to legislation related tothe parties signatory to the deed. Thus, the parties may determinefreely toagree or disagree with the contents of Deed to be signed.Legislation governing the Notary that now prevails is still largelybased on legislation relic of the colonial Dutch East Indies andpartlythe national legislation, namely:Reglement Op Het Notary ambt in Indonesie (Stb.1860: 3) as lastamended in State Gazette Year 1954 Number 101;2. Ordinance of 16 September 1931 on Wages Notary;Law Number 33 Year 1954 regarding Deputy Notary and Deputy NotaryWhile (State Gazette Year 1954 Number 101, Supplementary StateGazette No. 700);Law No. 8 of 2004 concerning AmendmentLaw No. 2 of 1986 on the General Court (GazetteRepublic of Indonesia Year 2004 Number 34, SupplementThe Republic of Indonesia Number 4379); andGovernment Regulation No. 11 Year 1949 onOath / Promise Notary.Various provisions in the legislation that is no longer relevantto the development and needs of the people of Indonesia. Therefore,there should be reform and reorganization of the overall in the lawgoverning the office of a notary public so as to create aunification law which applies to all residents throughout theterritory of the Republic of Indonesia. In order to realize theunification of law in the field of the notary, established the Lawon Notary.In this Act specifies in detail the public office held by theNotary, so it is expected that an authentic deed made by or in thepresence of a Notary able to guarantee certainty, order, and legalprotection. Given the Notary Deed as an authentic document iswritten evidence that the strongest and fullest, in this Actregulated the form and nature of Deed, as well as about MinutaDeed, Grosse Deed and Deed Copies of, or citation of Deed.As written evidence of the strongest and fullest, what wasstated in Notarial Deed to be accepted, unless the partiesconcerned can prove otherwise satisfactorily before the trialcourt. Notary functions outside of making authentic act is set forthe first time comprehensively in this Act. Similarly, theprovisions on monitoring the implementation of the postHope it is useful..
UU Narkotika NKRI 1.2
Ipah Jaya
UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009Tentang Narkotika. Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 35 Tahun 2009tentang Narkotika UU 35/2009, adalah zat atau obat yang berasaldari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis,yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dandapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalamgolongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika mengaturupaya pemberantasan terhadap tindak pidana Narkotika melaluiancaman pidana denda, pidana penjara, pidana seumur hidup, danpidana mati. Di samping itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 jugamengatur mengenai pemanfaatan Narkotika untuk kepentinganpengobatan dan kesehatan serta mengatur tentang rehabilitasi medisdan sosial. Namun, dalam kenyataannya tindak pidana Narkotika didalam masyarakat menunjukkan kecenderungan yang semakin meningkatbaik secara kuantitatif maupun kualitatif dengan korban yangmeluas, terutama di kalangan anak-anak, remaja, dan generasi mudapada umumnya. Tindak pidana Narkotika tidak lagi dilakukan secaraperseorangan, melainkan melibatkan banyak orang yang secara bersama- sama, bahkan merupakan satu sindikat yang terorganisasi denganjaringan yang luas yang bekerja secara rapi dan sangat rahasia baikdi tingkat nasional maupun internasional. Berdasarkan hal tersebutguna peningkatan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidanaNarkotika perlu dilakukan pembaruan terhadap Undang-Undang Nomor 22Tahun 1997 tentang Narkotika.Apa sanksi hukum penyalahguna narkoba? Dalam Undang-Undang RINo. 35 Tahun 2009, sanksi bagi pelaku kejahatan narkoba adalahsebagai berikut .. akan di jelaskan detail di dalam aplikasi ini,semoga bermanfaat..Law of the Republic ofIndonesia Number 35 Year 2009 on Narcotics. According to Article 1point 1 of Law No. 35 Year 2009 on Narcotics Law 35/2009, is asubstance or a drug derived from a plant or not plant, eithersynthetic or semisintetis, which may cause deterioration oralteration of consciousness, loss of taste, reduce to eliminatepain, and can lead to dependence, which differentiated intofactions as attached to this Law.Law Number 22 Year 1997 on Narcotics set up eradication effortsagainst the crime of narcotics through the threat of criminalfines, imprisonment, life imprisonment and death penalty. Inaddition, Act No. 22 of 1997 also regulates the use of narcoticsfor medical purposes and health and regulate the medical and socialrehabilitation. However, in reality the crime of Narcotics in thecommunity shows an increasing trend both quantitatively andqualitatively with the victim widespread, especially amongchildren, adolescents, and young people in general. Narcoticscriminal act is no longer carried out individually, but involves alot of people together - together, even a syndicate organized avast network that works in a neat and very secret both nationallyand internationally. Based on these in order to improve theprevention and eradication of Narcotics needed reform of Law Number22 Year 1997 on Narcotics.What legal sanctions drug abusers? In Law No. 35 In 2009, thesanctions for drug offenders is as follows .. will be described indetail in this application, may be useful ..
UU Tentang Perkawinan 1.1
Ipah Jaya
Bagi suatu Negara dan Bangsa seperti Indonesiaadalah mutlak adanya Undang-undang Perkawinan Nasional yangsekaligus menampung prinsip-prinsip dan memberikan landasan hukumperkawinan yang selama ini menjadi pegangan dan telah berlaku bagiberbagai golongan dalam masyarakat kita.Dewasa ini berlaku berbagai hukum perkawinan bagi berbagai golonganwarganegara dan berbagai daerah.Silahkan download aplikasi ini di handphone Anda Gratis.Semoga bermanfaat..For a country and anation like Indonesia is the absolute existence of the NationalMarriage Law which also accommodates the principles and provide alegal basis of marriage which has been the grip and has beenapplied to a variety of groups in our society.Today applies various marriage laws for different classes ofcitizens and regions.Please download this application on your mobile phoneInternet.Hope it is useful..
UU Perlindungan Anak Indonesia 1.1
Ipah Jaya
Negara, Pemerintah, PemerintahDaerah,Masyarakat, Keluarga dan Orang Tua berkewajiban untukmemberikanperlindungan dan menjamin terpenuhinya hak asasi Anaksesuai dengantugas dan tanggung jawabnya. Perlindungan terhadapAnak yangdilakukan selama ini belum memberikan jaminan bagi Anakuntukmendapatkan perlakuan dan kesempatan yang sesuaidengankebutuhannya dalam berbagai bidang kehidupan, sehinggadalammelaksanakan upaya perlindungan terhadap Hak Anak olehPemerintahharus didasarkan pada prinsip hak asasi manusia yaitupenghormatan,pemenuhan, dan perlindungan atas Hak Anak.Sebagai implementasi dari ratifikasi tersebut, Pemerintahtelahmengesahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentangPerlindunganAnak, yang secara substantif telah mengatur beberapahal antaralain persoalan Anak yang sedang berhadapan dengan hukum,Anak darikelompok minoritas, Anak dari korban eksploitasi ekonomidanseksual, Anak yang diperdagangkan, Anak korban kerusuhan, Anakyangmenjadi pengungsi dan Anak dalam situasi konflikbersenjata,Perlindungan Anak yang dilakukan berdasarkanprinsipnondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak,penghargaanterhadap pendapat anak, hak untuk hidup, tumbuh danberkembang.Dalam pelaksanaannya Undang-Undang tersebut telahsejalan denganamanat Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945terkait jaminan hak asasi manusia, yaitu Anak sebagaimanusiamemiliki hak yang sama untuk tumbuh dan berkembang.Semoga Bermanfaat...State, Government,LocalGovernment, Community, Family and Parents are obliged toprovideprotection and ensure the fulfillment of Children's rightsinaccordance with the duties and responsibilities. ProtectionagainstChild conducted so far have not provided a guarantee forChildrento get treatment and opportunities in accordance with theirneedsin many areas of life, so that in carrying out efforts toprotectthe Rights of the Child by the Government should be based onhumanrights principles, namely respect, fulfillment and protectiononRights of the Child.As the implementation of the ratification, the Governmenthasenacted Law No. 23 of 2002 on Child Protection, whichsubstantiallyhas arranged several things, among others the issue ofChildren whoare dealing with the law, the Son of minorities, theSon of thevictims of economic and sexual exploitation, traffickedchildren,child victims of violence, children who are refugees andchildrenin situations of armed conflict, child protection is basedon theprinciple of non-discrimination, the best interests of thechild,respect for the views of the child, the right to live, growanddevelop. In the implementation of the Act has been in line withthemandate of the Constitution of the Republic of Indonesia Year1945related to human rights guarantees, the Son as a human beinghas anequal right to grow and develop.Hope it is useful...
SOAL UKG PENJASKES SD 1.0
Ipah Jaya
Aplikasi ini berisikan 100 contoh soalUKGPenjaskes dan bukan merupakan aplikasi resmi dari PemerintahatauDinas Pendidikan dan Kebudayaan, Aplikasi ini berisi bahanataucontoh soal-soal UKG terlengkap untuk referensi dan koleksisoalUKG sebagai pembanding dan telaah untuk para Guru Penjaskes.Kami terbuka untuk menerima saran dan kritik, downloadaplikasiini gratis. Semoga bermanfaat...This applicationcontains100 example problems UKG PE and is not an officialapplication fromthe Government or the Department of Education andCulture, thisapplication contains material or sample questions forreference andUKG complete collection UKG matter as a comparison andreview tothe PE teacher.We are open to receive suggestions and criticism, downloadthisfree app. Hope it is useful...
UU Tentang Advokat 1.1
Ipah Jaya
Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesiaTahun 1945 menentukan secara tegas bahwa negara Indonesiaadalahnegara hukum. Prinsip negara hukum menuntut antara lainadanyajaminan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum(equalitybefore the law). Oleh karena itu, Undang-Undang Dasarjugamenentukan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan,jaminan,perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuanyangsama di hadapan hukum.Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukumdalamkehidupan bermasyarakat dan bernegara, peran dan fungsiAdvokatsebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawabmerupakanhal yang penting, di samping lembaga peradilan daninstansi penegakhukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Melaluijasa hukum yangdiberikan, Advokat menjalankan tugas profesinya demitegaknyakeadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakatpencarikeadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalammenyadarihak-hak fundamental mereka di depan hukum. Advokat sebagaisalahsatu unsur sistem peradilan merupakan salah satu pilardalammenegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia.Selain dalam proses peradilan, peran Advokat juga terlihatdijalur profesi di luar pengadilan. Kebutuhan jasa hukum Advokatdiluar proses peradilan pada saat sekarang semakin meningkat,sejalandengan semakin ber-kembangnya kebutuhan hukum masyarakatterutamadalam memasuki kehidupan yang semakin terbuka dalampergaulanantarbangsa. Melalui pemberian jasa konsultasi, negosiasimaupundalam pembuatan kontrak-kontrak dagang, profesi Advokatikutmemberi sumbangan berarti bagi pemberdayaan masyarakatsertapembaharuan hukum nasional khususnya di bidang ekonomidanperdagangan, termasuk dalam penyelesaian sengketa diluarpengadilan.Kendati keberadaan dan fungsi Advokat sudahberkembangsebagaimana dikemukakan, peraturan perundang-undanganyang mengaturinstitusi Advokat sampai saat dibentuknyaUndang-undang ini masihberdasarkan pada peraturanperundang-undangan peninggalan zamankolonial, seperti ditemukandalam Reglement op de RechterlijkeOrganisatie en het Beleid derJustitie in Indonesie (Stb. 1847 : 23jo. Stb. 1848 : 57), Pasal 185sampai Pasal 192 dengan segalaperubahan dan penambahannya kemudian,Bepalingen betreffende hetkostuum der Rechterlijke Ambtenaren datder Advokaten, procureursen Deuwaarders (Stb. 1848 : 8),Bevoegdheid departement hoofd inburgelijke zaken van land (Stb.1910 : 446 jo. Stb. 1922 : 523),dan Vertegenwoordiging van de landin rechten (K.B.S 1922 :522).Untuk menggantikan peraturan perundang-undanganyangdiskriminatif dan yang sudah tidak sesuai lagi dengansistemketatanegaraan yang berlaku, serta sekaligus untuk memberilandasanyang kokoh pelaksanaan tugas pengabdian Advokat dalamkehidupanmasyarakat, maka dibentuk Undang-Undang ini sebagaimanadiamanatkanpula dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970tentangKetentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, sebagaimanadiubahdengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999.Dalam Undang-undang ini diatur secara komprehensifberbagaiketentuan penting yang melingkupi profesi Advokat, dengantetapmempertahankan prinsip kebebasan dan kemandirian Advokat,sepertidalam pengangkatan, pengawasan, dan penindakan sertaketentuan bagipengembangan organisasi Advokat yang kuat di masamendatang. Disamping itu diatur pula berbagai prinsip dalampenyelenggaraantugas profesi Advokat khususnya dalam peranannyadalam menegakkankeadilan serta terwujudnya prinsip-prinsip negarahukum padaumumnya.Semoga Bermanfaat...Constitution oftheRepublic of Indonesia Year 1945 determines explicitlythatIndonesia is a country of law. The rule of law demanded,amongother guarantees equality for all before the law (equalitybeforethe law). Therefore, the Constitution also provides thateveryperson has the right to recognition, security, protection andlegalcertainty and equal treatment before the law.In an effort to realize the principles of state of law inthesociety and state, the role and function of Advocate asaprofession that is free, independent and responsible isessential,in addition to the judiciary and law enforcement agenciessuch aspolice and prosecutors. Through the legal servicesprovided,Advocate stints profession for justice under the law forthe sakeof justice seekers, including efforts to empowercommunities torealize their fundamental rights before the law.Advocates as oneelement of the judicial system is one of thepillars in upholdingthe rule of law and human rights.In addition to the judicial process, the role of the Advocateisalso visible in the path of a profession out of court.NeedsAdvocates legal services outside the judicial process atthepresent time is increasing, in line with the air-blossomslegalneeds of society, especially in entering the life ofanincreasingly open in the association between nations. Throughtheprovision of consulting services, as well as in the manufactureofnegotiating trade contracts, Advocates involved makingsignificantcontributions to community development and renewal ofnationallaws, especially in the fields of economy and trade,includingdispute resolution outside the court.Despite the existence and function of Advocates has developedasproposed, the legislation governing the institution of theAdvocateuntil the establishment of this Act is based on legislationrelicsof the colonial era, such as found in Reglement op deRechterlijkeOrganisatie en het Beleid der Justitie in Indonesie(Stb. 1847: 23jo. Stb. 1848: 57), Article 185 to Article 192 withall the changesand the addition later, Bepalingen betreffende hetkostuum derRechterlijke Ambtenaren dat der Advokaten, procureursenDeuwaarders (Stb. 1848: 8), bevoegdheid department hoofdinBurgelijke zaken van land (Stb. 1910: 446 jo. Stb. 1922: 523),andVertegenwoordiging van de land in rechten (KBS 1922: 522).To replace the laws that are discriminatory and which arenolonger in accordance with the constitutional system in force,aswell as well as to provide a solid platform implementation oftasksdevotion Advocate in public life, it is formed of this Act assetout also in Article 38 of the Law Number 14 Year 1970 onBasicProvisions on Judicial Power, as amended by Act No. 35 of1999.In this Act dealt with a comprehensive range ofimportantprovisions that cover Advocate profession, whilemaintaining theprinciple of freedom and independence advocates,such as theappointment, supervision, and enforcement and provisionsfor thedevelopment of the Advocate strong organization in thefuture. Inaddition, it regulates the principles in theimplementation ofprofessional duty Advocates in particular in itsrole in upholdingjustice and the realization of the principles ofthe law of thecountry in general.Hope it is useful...